Selasa, 12 Januari 2010

AD/ART HIMA PRODI PBA

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI

PENDIDIKAN BAHASA ARAB

(HIMA PRODI PBA)

UNIVERSITAS YUDHARTA PASURUAN


MUKADDIMAH

Bahwa dalam rangka mewujudkan ideologi Pancasila di kampus Universitas Yudharta Pasuruan, maka sebagai mahasiswa yang menganut ideologi / paham tersebut, harus terlibat secara pro aktif dalam pengambilan kebijakan dan mengambil peran penting di dalamnya. Organisasi Mahasiswa Intra Kampus (OMIK) adalah lembaga resmi di tingkat kemahasiswaan yang secara legal diakui dan merupakan manifestasi peran mahasiswa di kampus ini.

Sesuai dengan AD / ART kemahasiswaan Universitas Yudharta Pasuruan, bahwa untuk menuju kearah tersebut, yakni dengan mekanisme HIMA PRODI melalui Kongres Hima Prodi. Guna kepentingan diatas, maka dengan memohon rahmat dan lindungan Tuhan YME, didirikanlah HIMA PRODI PENDIDIKAN BAHASA ARAB Fakultas Agama Islam Universitas Yudharta Pasuruan yang bersifat kebangsaan, demokratis, terbuka, dan pluralistik, dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :



ANGGARAN DASAR

BAB I

NAMA DAN KEDUDUKAN


Pasal 1

  1. Organisasi ini bernamakan Himpunan Mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa Arab yang kemudian disingkat menjadi (HIMA PRODI PBA).

  2. Himpunan Mahasiswa Pendidikan Bahasa Arab adalah sebuah sentrum atau wadah organisasi kemahasiswaan program studi.

  3. HIMA PRODI PBA Berkedudukan di Sekret Garuda Universitas Yudharta Sengonagung Purwosari Pasuruan 67162


BAB II

Dasar dan AZAZ


Pasal 2

Dasar

  • Pancasila

  • UUD 1945

  • Keputusan Rektor Nomor. 003/31/XI.UYP/04/2003


Azaz

  • Kebersamaan dan kekeluargaan

  • Kerja Sama dan Sama Kerja

  • Kreatif dan Inovatif


BAB III

FUNGSI DAN TUJUIAN


Pasal 3


Fungsi

  • Sebagai wahana pembinaan serta pengembangan akademis dan profesi Mahasiswa

  • Sebagai wadah atau sentrum pembinaan kepribadian Mahasisaw dan pengembangan bakat

  • Memper erat hubungan emosional antar Mahasiswa

Tujuan

  • Melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

  • Menjadi Mahasiswa yang siap pake di masyarakat.

  • Menjadi Mahasiswa Yang Kreatif dan Inovatif



BAB IV

KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN


Pasal 4


Keanggotaan

  • Keanggotaan HIMA PRODI PBA adalah seluruh Mahasiswa program Studi Pendidikan Bahasa Arab Universitas Yudharta Pasuruan


Pasal 5


Kepengurusan

  • Kepengurusan organisasi HIMA PRODI PBA Anggota yang terpilih dalam kogres Mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa Arab,

  • Masa Kepengurusan Selama satu tahun terhitung sejak terpilih dan ditetapkan.



STRUKTUR ORGANISASI


Pasal 6


Stuktur organisasi Himpunan Mahasiswa Program studi Pendidikan Bahasa Arab (PBA) Universitas Yudharta Pasuruan Terdiri Dari:

  • Ketua Umum

  • Sekretaris

  • Bendahara

  • Devisi Intelektual dan Pengembangan Bahasa

  • Devisi Minat dan Bakat

  • Devisi Hubungan Masyarakat (HUMAS)



BAB V

PERMUSYAWARATAN


Pasal 7

Permusyawaratan dalam organisasi HIMA PRODI PBA Fakultas Agama Islam Universitas Yudharta Pasuruan terdiri dari :

  1. Kongres HIMA PRODI PBA (KONGHIMA PBA).

  2. Musyawarah Pimpinan (MUSPIM).

  3. Rapat Bulanan Departemen-Departemen

  4. Rapat Kerja (Raker).

  5. Kongres Luar Biasa (KLB)


BAB VI

PENGAMBILAN KEPUTUSAN


Pasal 8

  1. Pengambilan Keputusan ditempuh melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.

  2. Apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak (voting).


BAB VII

KEUANGAN


Pasal 9

Keuangan HIMA PRODI PBA diperoleh dari:

  1. Dana kemahasiswaan yang telah dianggarkan oleh pihak Universita Yudharta Pasuruan.

  2. Iuran Anggota

  3. Usaha-Usaha lain yang sifatnya tidak mengikat


BAB VIII

ATURAN TAMBAHAN


Pasal 10

  1. Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur oleh pengurus Hima Prodi PBA berdasarkan Musyawarah Mufakat dalam rapat Tim Anggaran Rumah Tangga.

  2. Anggaran Dasar ini hanya dapat dirubah oleh Pengurus berdasarkan musyawarah mufakat dalam rapat kepengurusan.

  3. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


BAB IX

PENUTUP


Pasal 11

  1. Hal-hal yang belum diatur dalan AD ini akan diatur oleh Pengurus HIMA PRODI PBA yang berdasarkan Musyawarah Mufakat

  2. AD ini mengikat seluruh Mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa Arab.

  3. AD ini berlaku sejak ditetapkan.

ANGGARAN RUMAH TANGGA

(HIMA PRODI PBA)

UNIVERSITAS YUDHARTA PASURUAN


BAB I

LAMBANG DAN MOTO


Pasal 1

Gambar Lambang/Logo











BAB II

MAKNA LOGO


Pasal 2


Bentuk:

  • Kubah : Wadah yang menaungi dalam “beribadah” dalam bingkai keislaman

  • Tapal kuda : Semangat yang berpacu dalam menggapai cita-cita

  • Bintang : Mengikuti ajaran Nabi & Para Shahabat-shahabatnya

  • Buku+pena : Selau menuntut ilmu Dan berkarya


Warna:

  • Biru Langit : Tingginya cita-cita yang akan dicapai

  • Hijau : Kesejukan dan kedamaiaan yang akan dikembangkan hima prodi

  • Kuning : Kesejahtraan


BAB II

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA


Pasal 3


Hak Anggota Hima Prodi PBA :

  1. Setiap Anggota Hima Prodi PBA berhak mengajukan pendapat

  2. Setiap Anggota Hima Prodi PBA berhak memilih dan dipilih menjadi ketua Hima Prodi PBA.

  3. Setiap Anggota Hima Prodi PBA berhak menggunakan fasilitas organisasi

  4. Setiap Anggota Hima Prodi PBA mempunyai hak untu menyalurkan,mengarakan dan menyampaikan argumennya.

Kewajiban Anggota Hima Prodi PBA:

  1. Setiap anggota wajib mentaati dan menjalankan AD/ART dan peraturan lainnya yang telah ditetapkan bersama.

  2. Setiap wajib menjaga nama baik organisasi dan almamater kampus

  3. Setiap anggota wajib menjunjung tinggi Almamater Universita Yudharta Pasuruan.



BAB III

SANKSI


Pasal 4

  1. Sanksi diberikan kepada anggota HIMA PRODI PBA yang melanggar ketentuan AD/ART dan peraturan lainnya yang telah disepakati bersama degan tahapan teguran,peringatan dan sanksi

  2. Penjatuhan sanksi adalah Ketua dan elemen yang terkait dibawahnya.

  3. Penjatuhan sanksi kepada anggota HIMA PRODI PBA yang melakukan pelanggaran disesuaikan dengan kesepakatan bersama



BAB IV

KONGRES HIMA PRODI PBA


Pasal 5

Kongres Hima Prodi PBA Bertugas:

  1. Menetapkan AD/ART HIMA PRODI PBA

  2. Menetapkan GBHO HIMA PRODI PBA

  3. Memilih dan menetapkan ketua dan sekretaris HIMA PRODI PBA Periode berikutnya

  4. Mengevaluasi kinerja HIMA PRODI PBA selama satu periode

  5. Kongres diadakan setahun sekali pada akhir masa periode



PESERTA KONGRES


Pasal 6

Peserta kongres terdiri dari:

Pesrta Aktif:

  • Peserta Aktif adalah seluruh Mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa Arab Universitas Yudharta Pasuruan.


Peninjau:

  • Peninjau adalah alumni Mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa Arab Universitas Yudharta Pasuruan.

Undangan:


    • Undangan adalah meraka yang diundang secara khusus oleh panitia kongres Hima Prodi Pendidikan Bahasa Arab



BAB V

PERMUSYAWARATAN


Pasal 7

  1. KONG HIMA PRODI PBA

  1. KONG HIMA PBA merupakan forum atau instansi tertinggi dalam Organisasi Mahasiswa Pendidikan Bahasa Arab Universitas Yudharta Pasuruan.

  2. KONG HIMA PBA dihadiri oleh semua Mahasiswa HIMA PRODI PBA UYP.

  3. KONG HIMA PBA diadakan 1 (satu) tahun sekali

  4. KONG HIMA PBA baru sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/2 dari jumlah Mahasiswa Pendidikan Bahasa Arab UYP.


  1. Musyawarah Pimpinan (MUSPIM)

  1. Musyawarah Pimpinan adalah forum atau instansi tertinggi setelah Kongres

  2. MUSPIM dihadiri oleh semua pengurus HIMA PRODI PBA (Ketua umum dan Koordinator Devisi)

  3. MUSPIM diadakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu periode oleh kepengurusan

  4. MUSPIM menghasilkan ketetapan-ketetapan organisasi dan peraturan-peraturan organisasi


  1. Rapat Kerja

Mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan program Koordinator Devisi sebelumnya dan menetapkan program selanjutnya.



  1. Rapat Bulanan Koordinator Devisi

  1. Mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan kerja sebelumnya dan menetapkan program selanjutnya.

  2. Diadakan dalam internal kepengurusan Koordinator Devisi


  1. Kongres Luar Biasa (KLB)

  1. Kongres Luar Biasa hanya dapat dilaksanakan dalam keadaan darurat yang dinilai mengancam keutuhan, kesatuan, dan eksistensi organisasi, berdasarkan persetujuan minimal ½ + 1dari Mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa Arab UYP yang masih tercatat aktif.

  2. Materi dan pengesahan dalam pengambilan keputusan dibahas dan ditetapkan lebih lanjut dalam KLB yang sedang berjalan.



BAB VI

QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN


Pasal 8

  1. Musyawarah, Kongres dan rapat-rapat seperti tersebut dalam pasal ART ini adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari ½ jumlah suara yang sah.

  2. Pengambilan keputusan selain mengenai ayat (1) pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin secara musyawarah untuk mufakat, dan apabila hal ini tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

  3. Keputusan mengenai pemilihan seorang ketua dilaksanakan secara bebas dan rahasia.

  4. Dalam hal pemilihan terdapat suara yang seimbang, maka keputusan diserahkan kepada pimpinan sidang dengan azas musyawarah dan kekeluargaan.


BAB VII

PENUTUP


Pasal 7

  1. Hal-hal yang belum diatur dalan AD/ART ini akan diatur oleh Pengurus HIMA PRODI PBA yang berdasarkan Musyawarah Mufakat

  2. ART ini mengikat seluruh Mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa Arab.

  3. ART ini berlaku sejak ditetapkan.

1 komentar: