ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI
PENDIDIKAN BAHASA ARAB
(HIMA PRODI PBA)
UNIVERSITAS YUDHARTA PASURUAN
MUKADDIMAH
Bahwa dalam rangka mewujudkan ideologi Pancasila di kampus Universitas Yudharta Pasuruan, maka sebagai mahasiswa yang menganut ideologi / paham tersebut, harus terlibat secara pro aktif dalam pengambilan kebijakan dan mengambil peran penting di dalamnya. Organisasi Mahasiswa Intra Kampus (OMIK) adalah lembaga resmi di tingkat kemahasiswaan yang secara legal diakui dan merupakan manifestasi peran mahasiswa di kampus ini.
Sesuai dengan AD / ART kemahasiswaan Universitas Yudharta Pasuruan, bahwa untuk menuju kearah tersebut, yakni dengan mekanisme HIMA PRODI melalui Kongres Hima Prodi. Guna kepentingan diatas, maka dengan memohon rahmat dan lindungan Tuhan YME, didirikanlah HIMA PRODI PENDIDIKAN BAHASA ARAB Fakultas Agama Islam Universitas Yudharta Pasuruan yang bersifat kebangsaan, demokratis, terbuka, dan pluralistik, dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :
ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernamakan Himpunan Mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa Arab yang kemudian disingkat menjadi (HIMA PRODI PBA).
Himpunan Mahasiswa Pendidikan Bahasa Arab adalah sebuah sentrum atau wadah organisasi kemahasiswaan program studi.
HIMA PRODI PBA Berkedudukan di Sekret Garuda Universitas Yudharta Sengonagung Purwosari Pasuruan 67162
BAB II
Dasar dan AZAZ
Pasal 2
Dasar
Pancasila
UUD 1945
Keputusan Rektor Nomor. 003/31/XI.UYP/04/2003
Azaz
Kebersamaan dan kekeluargaan
Kerja Sama dan Sama Kerja
Kreatif dan Inovatif
BAB III
FUNGSI DAN TUJUIAN
Pasal 3
Fungsi
Sebagai wahana pembinaan serta pengembangan akademis dan profesi Mahasiswa
Sebagai wadah atau sentrum pembinaan kepribadian Mahasisaw dan pengembangan bakat
Memper erat hubungan emosional antar Mahasiswa
Tujuan
Melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Menjadi Mahasiswa yang siap pake di masyarakat.
Menjadi Mahasiswa Yang Kreatif dan Inovatif
BAB IV
KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
Pasal 4
Keanggotaan
Keanggotaan HIMA PRODI PBA adalah seluruh Mahasiswa program Studi Pendidikan Bahasa Arab Universitas Yudharta Pasuruan
Pasal 5
Kepengurusan
Kepengurusan organisasi HIMA PRODI PBA Anggota yang terpilih dalam kogres Mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa Arab,
Masa Kepengurusan Selama satu tahun terhitung sejak terpilih dan ditetapkan.
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 6
Stuktur organisasi Himpunan Mahasiswa Program studi Pendidikan Bahasa Arab (PBA) Universitas Yudharta Pasuruan Terdiri Dari:
Ketua Umum
Sekretaris
Bendahara
Devisi Intelektual dan Pengembangan Bahasa
Devisi Minat dan Bakat
Devisi Hubungan Masyarakat (HUMAS)
BAB V
PERMUSYAWARATAN
Pasal 7
Permusyawaratan dalam organisasi HIMA PRODI PBA Fakultas Agama Islam Universitas Yudharta Pasuruan terdiri dari :
Kongres HIMA PRODI PBA (KONGHIMA PBA).
Musyawarah Pimpinan (MUSPIM).
Rapat Bulanan Departemen-Departemen
Rapat Kerja (Raker).
Kongres Luar Biasa (KLB)
BAB VI
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 8
Pengambilan Keputusan ditempuh melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
Apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak (voting).
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 9
Keuangan HIMA PRODI PBA diperoleh dari:
Dana kemahasiswaan yang telah dianggarkan oleh pihak Universita Yudharta Pasuruan.
Iuran Anggota
Usaha-Usaha lain yang sifatnya tidak mengikat
BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 10
Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur oleh pengurus Hima Prodi PBA berdasarkan Musyawarah Mufakat dalam rapat Tim Anggaran Rumah Tangga.
Anggaran Dasar ini hanya dapat dirubah oleh Pengurus berdasarkan musyawarah mufakat dalam rapat kepengurusan.
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 11
Hal-hal yang belum diatur dalan AD ini akan diatur oleh Pengurus HIMA PRODI PBA yang berdasarkan Musyawarah Mufakat
AD ini mengikat seluruh Mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa Arab.
AD ini berlaku sejak ditetapkan.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
(HIMA PRODI PBA)
UNIVERSITAS YUDHARTA PASURUAN
BAB I
LAMBANG DAN MOTO
Pasal 1
Gambar Lambang/Logo
BAB II
MAKNA LOGO
Pasal 2
Bentuk:
Kubah : Wadah yang menaungi dalam “beribadah” dalam bingkai keislaman
Tapal kuda : Semangat yang berpacu dalam menggapai cita-cita
Bintang : Mengikuti ajaran Nabi & Para Shahabat-shahabatnya
Buku+pena : Selau menuntut ilmu Dan berkarya
Warna:
Biru Langit : Tingginya cita-cita yang akan dicapai
Hijau : Kesejukan dan kedamaiaan yang akan dikembangkan hima prodi
Kuning : Kesejahtraan
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 3
Hak Anggota Hima Prodi PBA :
Setiap Anggota Hima Prodi PBA berhak mengajukan pendapat
Setiap Anggota Hima Prodi PBA berhak memilih dan dipilih menjadi ketua Hima Prodi PBA.
Setiap Anggota Hima Prodi PBA berhak menggunakan fasilitas organisasi
Setiap Anggota Hima Prodi PBA mempunyai hak untu menyalurkan,mengarakan dan menyampaikan argumennya.
Kewajiban Anggota Hima Prodi PBA:
Setiap anggota wajib mentaati dan menjalankan AD/ART dan peraturan lainnya yang telah ditetapkan bersama.
Setiap wajib menjaga nama baik organisasi dan almamater kampus
Setiap anggota wajib menjunjung tinggi Almamater Universita Yudharta Pasuruan.
BAB III
SANKSI
Pasal 4
Sanksi diberikan kepada anggota HIMA PRODI PBA yang melanggar ketentuan AD/ART dan peraturan lainnya yang telah disepakati bersama degan tahapan teguran,peringatan dan sanksi
Penjatuhan sanksi adalah Ketua dan elemen yang terkait dibawahnya.
Penjatuhan sanksi kepada anggota HIMA PRODI PBA yang melakukan pelanggaran disesuaikan dengan kesepakatan bersama
BAB IV
KONGRES HIMA PRODI PBA
Pasal 5
Kongres Hima Prodi PBA Bertugas:
Menetapkan AD/ART HIMA PRODI PBA
Menetapkan GBHO HIMA PRODI PBA
Memilih dan menetapkan ketua dan sekretaris HIMA PRODI PBA Periode berikutnya
Mengevaluasi kinerja HIMA PRODI PBA selama satu periode
Kongres diadakan setahun sekali pada akhir masa periode
PESERTA KONGRES
Pasal 6
Peserta kongres terdiri dari:
Pesrta Aktif:
Peserta Aktif adalah seluruh Mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa Arab Universitas Yudharta Pasuruan.
Peninjau:
Peninjau adalah alumni Mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa Arab Universitas Yudharta Pasuruan.
Undangan:
Undangan adalah meraka yang diundang secara khusus oleh panitia kongres Hima Prodi Pendidikan Bahasa Arab
BAB V
PERMUSYAWARATAN
Pasal 7
KONG HIMA PRODI PBA
KONG HIMA PBA merupakan forum atau instansi tertinggi dalam Organisasi Mahasiswa Pendidikan Bahasa Arab Universitas Yudharta Pasuruan.
KONG HIMA PBA dihadiri oleh semua Mahasiswa HIMA PRODI PBA UYP.
KONG HIMA PBA diadakan 1 (satu) tahun sekali
KONG HIMA PBA baru sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/2 dari jumlah Mahasiswa Pendidikan Bahasa Arab UYP.
Musyawarah Pimpinan (MUSPIM)
Musyawarah Pimpinan adalah forum atau instansi tertinggi setelah Kongres
MUSPIM dihadiri oleh semua pengurus HIMA PRODI PBA (Ketua umum dan Koordinator Devisi)
MUSPIM diadakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu periode oleh kepengurusan
MUSPIM menghasilkan ketetapan-ketetapan organisasi dan peraturan-peraturan organisasi
Rapat Kerja
Mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan program Koordinator Devisi sebelumnya dan menetapkan program selanjutnya.
Rapat Bulanan Koordinator Devisi
Mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan kerja sebelumnya dan menetapkan program selanjutnya.
Diadakan dalam internal kepengurusan Koordinator Devisi
Kongres Luar Biasa (KLB)
Kongres Luar Biasa hanya dapat dilaksanakan dalam keadaan darurat yang dinilai mengancam keutuhan, kesatuan, dan eksistensi organisasi, berdasarkan persetujuan minimal ½ + 1dari Mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa Arab UYP yang masih tercatat aktif.
Materi dan pengesahan dalam pengambilan keputusan dibahas dan ditetapkan lebih lanjut dalam KLB yang sedang berjalan.
BAB VI
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 8
Musyawarah, Kongres dan rapat-rapat seperti tersebut dalam pasal ART ini adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari ½ jumlah suara yang sah.
Pengambilan keputusan selain mengenai ayat (1) pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin secara musyawarah untuk mufakat, dan apabila hal ini tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Keputusan mengenai pemilihan seorang ketua dilaksanakan secara bebas dan rahasia.
Dalam hal pemilihan terdapat suara yang seimbang, maka keputusan diserahkan kepada pimpinan sidang dengan azas musyawarah dan kekeluargaan.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 7
Hal-hal yang belum diatur dalan AD/ART ini akan diatur oleh Pengurus HIMA PRODI PBA yang berdasarkan Musyawarah Mufakat
ART ini mengikat seluruh Mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa Arab.
ART ini berlaku sejak ditetapkan.
izin ngambil contoh nya bang
BalasHapus